Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2157; Pasal 25 ayat (2) yang mengatur bahwa Pengurus wajib menyusun tata cara bagi Peserta untuk menyampaikan pendapat dan saran, maka dengan Surat Edaran ini disampaikan sebagai berikut:
- TRANSPARANSI
Dalam melaksanakan transparansi pengelolaan investasi dana pensiun, Pengurus Dana Pensiun Bank Sulselbar wajib mengumumkan kepada Peserta Dana Pensiun Bank Sulselbar yaitu:
- Laporan investasi tahunan dan
- Laporan Keuangan Hasil pemeriksaan akuntan publik
- PENDAPAT DAN SARAN
Sehubungan dengan kewajiban Pengurus Dana Pensiun Bank Sulselbar tersebut diatas, maka menjadi hak bagi Peserta Aktif maupun Peserta Passif untuk memberikan pendapat dan saran secara tertulis Khususnya yang tersebut pada point 1a dan 1b kepada Pendiri, Dewan Pengawas dan Pengurus dan tidak tertutup terhadap pendapat dan saran lainnya yang bersifat konstruktif.
- PERSYARATAN
Peserta dalam penyampaian pendapat dan saran wajib menyampaikan data pribadi : Nama Lengkap, Status /Peserta (Aktif/ Pensiunan), Alamat, No. KTP dan No. HP
- TATA CARA
Dalam hal penyampain Pendapat dan Saran dapat dilakukan dengan cara :
a. Media Elektronik (on_line) :
- Website (dapenbanksulselbar.or.id); pada menu kepesertaan atau pada pilihan icon WhatApp bilamana konesi ke Website Dapen menggunakan Handphone.
- E-mail : admin@dapenbanksulselbar.or.id, dan
- WhatApp dengan ID: DAPEN_BSSB pada Grup Perhimpunan Purna Bhakti Bank Sulselbar
b. Media Luring (off_line) : dapat ditujukan kepada:
- Direksi PT. Bank Sulselbar selaku Pendiri, d/a. Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 16 Makassar
- Dewan Pengawas Dana Pensiun Bank Sulselbar, d/a. Komplek Rukan Ratulangi Blok C10/7, Jl. Dr. Sam Ratulangi, Makassar.
- Pengurus Dana Pensiun Bank Sulselbar, d/a. Komplek Rukan Ratulangi Blok C10/7, Jl. Dr. Sam Ratulangi, Makassar.