Visi dan Misi

Bahwa, maksud dan tujuan pendirian Dana Pensiun sebagaimana diatur dalam Peraturan Dana Pensiun, yakni untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti, dengan tujuan untuk memberikan kesinambungan penghasilan di hari tua bagi Peserta dan Pihak yang berhak.

Bahwa dalam upaya mencapai maksud dan tujuan pada alinea satu, telah ditetapkan visi Dana Pensiun, yaitu “menjadi Dana Pensiun yang sehat dan mampu menunjang kepentingan Pendiri dalam memberikan jaminan terpeliharanya kesinambungan penghasilan hari tua bagi para peserta, profesional dengan layanan prima yang dapat memberikan asas kemanfaatan dan kemaslahatan bagi stakeholders” yang menjadi pedoman bagi Pengurus dalam mengelola Dana Pensiun.

Pokok-pokok pikiran/nilai-nilai inti (core values) visi tersebut dapat dicapai dengan sebaik-baiknya, sehingga perlu didukung ketersediaan dan kelengkapan sumber daya, diantaranya Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun yang baik dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas.

Bahwa Sumber Daya Manusia yang berkualitas, merupakan asset penting yang harus dikelola dan dikembangkan secara terstruktur serta berkesinambungan, agar memiliki komitmen dan integritas maupun kapabilitas handal, yang pada gilirannya akan melahirkan sikap profesionalisme sebagai cerminan perilaku dengan kinerja yang unggul.

 

SEJARAH DANA PENSIUN BANK SULSELBAR

Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat sebelumnya merupakan Yayasan Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan, didirikan dengan Akte Pendirian dari Notaris Abdullah Ashal, Sarjana Hukum No. 139 tanggal 26 Juli 1985 yang berkedudukan di Makassar.

Selanjutnya atas Akte Pendirian tersebut telah diadakan perubahan dengan Akte Perubahan No. 20 tanggal 09 November 1988 dari Notaris yang sama, dan terakhir Akte Perubahan No.66 tanggal 02 Februari 1996 dari Notaris Mesteriany Habie, Sarjana Hukum tentang Pengesahan atas Peraturan Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan berubah menjadi Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan No. SK / 028 / DIR tanggal 29 Maret 1993. Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP – 211 / KM.17 / 1996 tanggal 14 Juni 1996 yang selanjutnya telah diadakan perubahan atas Peraturan Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan berdasarkan Keputusan Direksi PT. Bank Sulselbar No. 001 / PD-BPDSS / 2013 tanggal 13 Desember 2013 yang telah memperoleh Pengesahan dari Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-1675 / NB.1 / 2014 tanggal 14 Juli 2014 tentang Pengesahan atas Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Peraturan Dana Pensiun diatur juga dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1992.

Bahwa, maksud dan tujuan pendirian Dana Pensiun sebagaimana diatur dalam Peraturan Dana Pensiun, yakni untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti, dengan tujuan untuk memberikan kesinambungan penghasilan di hari tua bagi Peserta dan Pihak yang berhak.

Bahwa dalam upaya mencapai maksud dan tujuan pada alinea satu, telah ditetapkan visi Dana Pensiun, yaitu “menjadi Dana Pensiun yang sehat dan mampu menunjang kepentingan Pendiri dalam memberikan jaminan terpeliharanya kesinambungan penghasilan hari tua bagi para peserta, profesional dengan layanan prima yang dapat memberikan asas kemanfaatan dan kemaslahatan bagi stakeholders” yang menjadi pedoman bagi Pengurus dalam mengelola Dana Pensiun.

Pokok-pokok pikiran/nilai-nilai inti (core values) visi tersebut dapat dicapai dengan sebaik-baiknya, sehingga perlu didukung ketersediaan dan kelengkapan sumber daya, diantaranya Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun yang baik dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas untuk mencapai visi tersebut disusun misi Dana Pensiun Bank Sulselbar sebagai berikut :

  • Membangun, memelihara dan meningkatkan prasarana pendukung organisasi tersistem dan terstruktur
  • Mengumpulkan serta mengembangkan dana secara aman dan optimal.
  • Membayar Manfaat Pensiun tepat waktu akurat dan berkesinambungan.
  • Memberikan pelayanan terbaik bagi Peserta.

Bahwa Sumber Daya Manusia yang berkualitas, merupakan asset penting yang harus dikelola dan dikembangkan secara terstruktur serta berkesinambungan, agar memiliki komitmen dan integritas maupun kapabilitas handal, yang pada gilirannya akan melahirkan sikap profesionalisme sebagai cerminan perilaku dengan kinerja yang unggul.