Peraturan Dana Pensiun Bank Sulselbar

Peraturan Dana Pensiun Bank Sulselbar Nomor 001/PD-BPDSS/2019 tanggal 31 Januari 2019

  • Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Pensiunan Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan Nomor :  001/PD-BPDSS/2017 tanggal 01 Nopember 2017 tentang Peraturan Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.   
  • Bahwa dalam pembaruan penyelenggaraan program pensiun dan mengimbangi manfaat yang telah berkembang pada sistem ketenagakerjaan, perlu dibuka manfaat lain untuk menambah manfaat bagi peserta program pensiun, berupa pemberian THR.
  • Bahwa peningkatan kesejahteraan ini masih dalam batas-batas yang wajar sesuai kemampuan Bank;

Menunjuk Peraturan Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Nomor : 001/PD-BPDSS/2019 tanggal 31 Januari 2019 yang telah disahkan oleh Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : KEP-19/NB.1/2019 tanggal 17 Mei 2019, pada Pasal 16 Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Pengurus ayat (2) huruf h berbunyi Pengurus mempunyai kewajiban untuk menyampaikan keterangan kepada peserta mengenai setiap perubahan Peraturan Dana Pensiun.

Berdasarkan hal tersebut diatas, Dana Pensiun Bank Sulselbar wajib menyampaikan buku salinan Peraturan Dana Pensiun Bank Sulselbar kepada para Pesertanya di Cabang/Unit Kerja PT. Bank Sulselbar,dan dapat di download di halaman ini.

Download  Peraturan Dana Pensiun Bank Sulselbar