Iuran

  1. Besarnya iuran Peserta yang wajib dibayar adalah 4% (empat persen) dari Penghasilan Dasar Pensiun per bulan, yang dipungut langsung oleh Pemberi Kerja;
  2. Besar iuran normal Pemberi Kerja ditetapkan berdasarkan perhitungan Aktuaria terakhir;
  3. Selain iuran Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pemberi Kerja wajib memenuhi kewajiban yang besarnya ditetapkan berdasarkan perhitungan Aktuaria;
  4. Iuran Peserta dimulai sejak pengangkatan menjadi Peserta Dana Pensiun dan berakhir bulan berikutnya setelah:
    1. Peserta meninggal dunia; atau
    2. Peserta mencapai usia pensiun normal atau usia wajib pensiun; atau
    3. Peserta berhenti menjadi Pegawai; atau
    4. Peserta berakhir masa jabatannya sebagai Direksi.