- Besarnya iuran Peserta yang wajib dibayar adalah 4% (empat persen) dari Penghasilan Dasar Pensiun per bulan, yang dipungut langsung oleh Pemberi Kerja;
- Besar iuran normal Pemberi Kerja ditetapkan berdasarkan perhitungan Aktuaria terakhir;
- Selain iuran Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pemberi Kerja wajib memenuhi kewajiban yang besarnya ditetapkan berdasarkan perhitungan Aktuaria;
- Iuran Peserta dimulai sejak pengangkatan menjadi Peserta Dana Pensiun dan berakhir bulan berikutnya setelah:
- Peserta meninggal dunia; atau
- Peserta mencapai usia pensiun normal atau usia wajib pensiun; atau
- Peserta berhenti menjadi Pegawai; atau
- Peserta berakhir masa jabatannya sebagai Direksi.