Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 24/POJK.05/2019 tentang Rencana Bisnis Lembaga Jasa Keuangan Non Bank Pasal 3 menyebutkan bahwa Dana Pensiun harus menyusun Rencana Bisnis secara realistis dengan memperhatikan rencana jangka menengah dan panjang, faktor eksternal dan internal yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha Dana Pensiun, prinsip kehati-hatian danpenerapan manajemen risiko.Rencana Bisnis Dana Pensiun Bank Sulselbar tahun 2020 disusun berdasarkan Laporan Keuangan, Laporan Investasi dan pencapaian aktivitas operasional posisi bulan September 2019, berdasarkan Strategi Utama Dana Pensiun Bank Sulselbar dan beberapa asumsi yang dipakai sebagai patokan.Penyusunan Rencana Bisnis Dana Pensiun Bank Sulselbar tahun 2020 mengacu pada peraturan perundang-undangan dan SE OJK yang berkaitan dengan Dana Pensiun, Peraturan Dana Pensiun Bank Sulselbar, Arahan Investasi Dana Pensiun Bank Sulselbar, Manajemen Risiko dan ketentuan mengenai Tata Kelola Dana Pensiun