Hak dan Kewajiban Peserta

(1)   Peserta berhak untuk:

  • Mengajukan wakilnya untuk ditunjuk oleh Pendiri dalam keanggotaan Dewan Pengawas;
  • Melihat hasil pengawasan terhadap pengelolaan Dana Pensiun;
  • Menunjuk pihak yang akan menerima Dana Peserta apabila yang bersangkutan meninggal dunia dan tidak mempunyai Isteri/Suami dan Anak;
  • Memperoleh Manfaat Pensiun Normal, atau Manfaat Pensiun Dipercepat atau Manfaat Pensiun Cacat atau Pensiun Ditunda;
  • Memperoleh Buku Peraturan Dana Pensiun dan Bukti Kepesertaan.

 (2)  Peserta berkewajiban untuk :

  • Membayar Iuran Peserta;
  • Menandatangani kartu Peserta dan persetujuan terhadap Peraturan Dana Pensiun;
  • Memberikan data kepesertaan yang diperlukan oleh Pengurus;
  • Mendaftarkan Isteri/Suami, Anak atau Pihak yang ditunjuk serta melaporkan setiap terjadi perubahan susunan keluarga;
  • Menaati Peraturan Dana Pensiun.

 (3)  Peserta bertanggung jawab atas :

  • Kebenaran data /keterangan yang diberikan kepada Dana Pensiun dalam rangka administrasi kepesertaan;
  • Hal-hal telah disepakati di dalam Peraturan Dana Pensiun.