(1) Peserta berhak untuk:
- Mengajukan wakilnya untuk ditunjuk oleh Pendiri dalam keanggotaan Dewan Pengawas;
- Melihat hasil pengawasan terhadap pengelolaan Dana Pensiun;
- Menunjuk pihak yang akan menerima Dana Peserta apabila yang bersangkutan meninggal dunia dan tidak mempunyai Isteri/Suami dan Anak;
- Memperoleh Manfaat Pensiun Normal, atau Manfaat Pensiun Dipercepat atau Manfaat Pensiun Cacat atau Pensiun Ditunda;
- Memperoleh Buku Peraturan Dana Pensiun dan Bukti Kepesertaan.
(2) Peserta berkewajiban untuk :
- Membayar Iuran Peserta;
- Menandatangani kartu Peserta dan persetujuan terhadap Peraturan Dana Pensiun;
- Memberikan data kepesertaan yang diperlukan oleh Pengurus;
- Mendaftarkan Isteri/Suami, Anak atau Pihak yang ditunjuk serta melaporkan setiap terjadi perubahan susunan keluarga;
- Menaati Peraturan Dana Pensiun.
(3) Peserta bertanggung jawab atas :
- Kebenaran data /keterangan yang diberikan kepada Dana Pensiun dalam rangka administrasi kepesertaan;
- Hal-hal telah disepakati di dalam Peraturan Dana Pensiun.