Mekanisme Layanan Pengaduan Peserta

  • Referensi :

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 2/SEOJK.07/2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian pengaduan Konsumen pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan

  • Setiap Peserta dapat melakukan pengaduan kepada Dana Pensiun Bank Sulselbar disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Peserta yang diduga karena kesalahan atau kelalaian pihak Dana Pensiun Bank Sulselbar.
  • Pengaduan dapat disampaikan secara lisan atau tertulis ke Kantor Dana Pensiun Bank Sulselbar.

a)  Pengaduan lisan dapat dilakukan dengan cara :

1)     Melalui telepon  Nomor : 0411-811358

2)     Pengaduan harus dilengkapi dengan informasi identitas Peserta antara lain:

(a)      Nama :

(b)      Alamat :

(c)      Telepon yang dapat dihubungi :

(d)      Serta deskripsi singkat pengaduan.

b)  Pengaduan secara Tertulis

1)     E-Mail                   :  admin@dapenbanksulselbar.or.id

2)     Formulir Online        

  • Pengaduan secara lisan oleh Peserta dapat diwakilkan sepanjang dilakukan secara tatap muka bukan melalui telepon, dengan membawa:

a)  Fotocopy bukti identitas yang mewakili Peserta;

b)  Surat kuasa dari Peserta yang memberikan kewenangan kepada pihak yang mewakilinya bertindak untuk dan atas nama Peserta, atau;

c)  Dokumen yang menyatakan kewenangan untuk mewakili lembaga atau Badan Hukum dalam hal Peserta memberikan kuasa kepada lembaga dan/atau Badan Hukum

  • Dana Pensiun Bank Sulselbar akan menindaklanjuti pengaduan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya pengaduan.
  • Pengaduan yang mengandung unsur sengketa, pelanggaran ketentuan, atau kerugaian Peserta sehingga membutuhkan waktu penanganan lebih dari 2 (dua) hari kerja, maka pihak Dana Pensiun Bank Sulselbar akan meminta Peserta untuk menyampaikan pengaduan secara tertulis.
  • Penanganan pengaduan diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak pengaduan diterima dan harus disertai dengan dokumen pendukung secara lengkap.
  • Dalam hal penanganan pengaduan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja, maka penyelesaian pengaduan dapat diperpanjang paling lama 20 (dua puluh) hari kerja yang akan diinformasikan oleh pihak Dana Pensiun Bank Sulselbar sebelum batas waktu 20 (dua puluh) hari kerja berakhir.