- Jenis Dana Pensiun adalah Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).
- Program adalah Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP).
- Manfaat Pensiun Normal diberikan kepada Peserta yang berhenti bekerja setelah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun, khusus Direksi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Dana Pensiun Bank Sulselbar.
- Manfaat Pensiun Dipercepat diberikan kepada Peserta yang berhenti bekerja setelah mencapai usia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun.
- Manfaat Pensiun Cacat diberikan kepada Peserta yang berhenti bekerja karena dinyatakan Cacat oleh Dokter yang ditunjuk Pemberi Kerja.
- Pensiun Ditunda adalah hak atas pensiun bagi Peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia 45 (empat puluh lima) tahun dan mempunyai masa kepesertaan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
Pegawai
- MP = 2,5% x Masa Kerja x Penghasilan Dasar Pensiun Pegawai
Direksi PT. Bank Sulselbar
- Direksi PT. Bank Sulselbar bukan berasal dari pegawai :
MP = 2,5% x Masa Kerja Direksi x Penghasilan Dasar Pensiun Direksi
- Direksi PT. Bank Sulselbar yang berasal dari Pegawai :
MP1 = 2,5% x Masa Kerja Pegawai xPenghasilan Dasar Pensiun Pegawai
MP2 = 2,5%x Masa Kerja Direksi x Penghasilan Dasar Pensiun Direksi