Program Pensiun

  • Jenis Dana Pensiun adalah Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).
  • Program adalah Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP).
  1. Manfaat Pensiun Normal diberikan kepada Peserta yang berhenti bekerja setelah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun, khusus Direksi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Dana Pensiun Bank Sulselbar.
  2. Manfaat Pensiun Dipercepat diberikan kepada Peserta yang berhenti bekerja setelah mencapai usia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun.
  3. Manfaat Pensiun Cacat diberikan kepada Peserta yang berhenti bekerja karena dinyatakan Cacat oleh Dokter yang ditunjuk Pemberi Kerja.
  4. Pensiun Ditunda adalah hak atas pensiun bagi Peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia 45 (empat puluh lima) tahun dan mempunyai masa kepesertaan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.

Pegawai

    • MP = 2,5% x Masa Kerja x Penghasilan Dasar Pensiun Pegawai

Direksi PT. Bank Sulselbar

    • Direksi PT. Bank Sulselbar bukan berasal dari pegawai :

MP = 2,5% x Masa Kerja Direksi x Penghasilan Dasar Pensiun Direksi

    • Direksi PT. Bank Sulselbar yang berasal dari Pegawai :

MP1 = 2,5% x Masa Kerja Pegawai xPenghasilan Dasar Pensiun Pegawai

MP2 = 2,5%x Masa Kerja Direksi x Penghasilan Dasar Pensiun Direksi